Beranda | Artikel
Najiskah Cairan dari Kemaluan Wanita yang Menempel di Kemaluan Suami Saat Melakukan Hubungan Badan?
Jumat, 17 Desember 2010

Pertanyaan:

Apakah cairan dari farji’ wanita yang menempel di kemaluan laki-laki saat melakukan hubungan badan statusnya najis?

Jawaban:

Tentang cairan ini, ulama berselisih pendapat. ada yang mengatakan najis dan ada yang menyatakan tidak najis, dan inilah pendapat yang lebih kuat.

(Fatawa as-Syabakah al-Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, no. 1137)
Artikel www.konsultasiSyariah.com

🔍 Kenapa Syiah Dianggap Sesat, Makam Nabi Muhammad Saw Akan Dibongkar, Gambar Kaligrafi Ayat Kursi, Batas Sahur Imsak Atau Subuh, Kode Alam Orang Kesurupan, Cara Puaskan Suami Diatas Ranjang

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3427-cairan-kemaluan-wanita-menempel-kemaluan-suami.html